Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus aktif Covid-19Â di Ibu Kota mencapai 64 ribu orang pada saat ini.
Meski mengalami penurunan, Anies menyebut jumlah tersebut masih tertinggi dibandingkan kasus aktif saat puncak gelombang pertama Covid-19.
"Kita harus hati-hati memaknainya (penurunan situasi pandemi). Kasus aktif 64.000 itu masih 2 kali lebih tinggi daripada puncak gelombang pertama lalu," ujar Anies di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (26/7/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, 64 ribu kasus aktif tersebut dapat diartikan, ada 64 ribu orang yang terpapar Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh.
Lalu, lanjut Anies, untuk positivity rate 25 persen yang turun dari 45 persen masih jauh di atas rekomendasi ideal WHO yaitu di bawah 5 persen.
"Dan walaupun antrean IGD sudah terurai, namun ICU masih padat, sambil tekanan perlahan berkurang. Artinya, tren penurunan ini nyata terlihat, tapi situasi kita masih jauh dari ideal," papar dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengharapkan kondisi perbaikan angka kasus Covid-19 di Jakarta akan terus semakin baik.
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Tetap Patuhi Prokes
Menurut Anies, antrean IGD dan ICU yang telah terurai dapat diikuti dengan pelonggaran kamar rawat inap.
"Semoga berikutnya diikuti dengan pelonggaran keterisian di kamar rawat inap dan ICU," terang Anies.
Karena hal itu, Anies meminta masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas.
Sementara itu, sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Yakni diberlakukan selama delapan hari ke depan hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.
Menurut Jokowi, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini.
Salah satunya yakni warung makan diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Advertisement