Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta sidang soal adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Komunikasi terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu terungkap dari keterangan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Penyidik Robin mengungkapnya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti komunikasi tersebut dengan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kejadian perkara.
Advertisement
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Ali menyatakan tim jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan saksi relevan untuk membuat terang perkara ini. Jika nantinya terbukti ada komunikasi antara Lili dengan Syahrial, maka akan dituangkan jaksa dalam analisa yuridis saat pembacaan tuntutan terhadap Syahrial.
"Berikutnya Jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," kata Ali.
Ali mengajak seluruh masyarakat untuk memantau jalannya persidangan yang terbuka untuk umum ini.
"Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS ini. Karena kami meyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dibongkar Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Diberitakan, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Penyidik Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Awalnya, jaksa menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?," tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).
"Seperti itu pak," jawab Robin.
Kemudian jaksa menyelisik lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.
"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak," kata Robin.
"Bu Lili siapa?," tanya jaksa menegaskan.
"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin.
Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya selain soal Fahri Aceh, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.
"Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?," tanya jaksa.
Robin kemudian menceritakan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.
"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Robin.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.
Lili sendiri dalam beberapa kali kesempatan membantah adanya komunikasi dengan Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp 1.695.000.000.
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.
Advertisement