Sukses

Guru Besar UGM Nilai Ombudsman Lampaui Kewenangan Terkait Polemik TWK

Menurut dia, penilaian terjadinya maladministrasi oleh Ombudsman lebih banyak terkait dengan prosedur atau aspek formal penyusunan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan menilai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melampaui kewenangannya dalam pemeriksaan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

Menurut dia, penilaian terjadinya maladministrasi yang dikemukakan Ombudsman soal pelaksaan TWK lebih banyak terkait dengan prosedur atau aspek formal penyusunan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan KPK No.1 Tahun 2021. Menurutnya, ada pertentangan norma yang dilakukan Ombudsman terkait hal itu.

"Artinya, ORI telah menjalankan kewenangannya secara tidak tepat," ujar Nurhasan dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Menurutnya, secara normatif maladministrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman yakni terkait dengan pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan yang menimbulkan kerugian materiil atau immaterril.

Berdasarkan norma ini, menurut Nurhasan, Ombudsman seharusnya menilai adanya maladministrasi berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan TWK, serta penetapan peserta TWK tidak lulus padahal nilainya memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus.

"Realitanya, ORI bukan menilai hal-hal tersebut sebagai bentuk maladministrasi dalam kasus tersebut," kata dia.

Menurutnya, bentuk maladministrasi yang dinilai Ombudsman lebih pada prosedur atau syarat formal penyusunan peraturan perundang-undangan yang bukan menjadi kewenangan Ombudsman.

"Dan justru menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujinya," kata dia.

Ombudsman Republik Indonesia merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ujar Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tiga Dugaan Pelanggaran

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Oleh karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dan komisioner KPK lainnya, kemudian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan terakhir kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Yang ketiga adalah yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

Atas dasar itu, Ombudsman meminta agar tak ada pemecatan pegawai yang tak lulus TWK. Selain itu, Ombudsman juga menilai Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak kompeten dalam melaksanakan TWK.

Â