Sukses

PPKM Level 4 Berlanjut, Anies Keluarkan Kepgub Kegiatan Berjamaah di Rumah Ibadah Ditiadakan

Dalam Kepgub tersebut, kegiatan peribadatan secara berjemaah ditiadakan selama PPKM Level 4 masih berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan Keputusan Gubernur terkait aturan tentang pembatasan kapasitas di masa PPKM Level 4.

Dalam Kepgub Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, diatur perihal kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.

"Memutuskan, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 coronavirus disease 2019 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus," demikian bunyi diktum kesatu dalam Kepgub yang dikutip pada Selasa (27/7).

Dalam Kepgub tersebut, kegiatan peribadatan secara berjemaah ditiadakan selama PPKM Level 4 masih berlaku.

"Kegiatan peribadatan tempat ibadah (masjid mushola gereja pura vihara dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah; tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKN level 4," demikian bunyi Kepgub tersebut.

Anies meminta agar kegiatan peribadatan dioptimalkan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

PPKM Level 4 Diperpanjang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Yakni diberlakukan selama delapan hari ke depan hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.

Menurut Jokowi, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya, yakni warung makan diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com