Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bekasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah di Wilayah Kota Bekasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Bersama Nomor 451/5577-SETDA.Kessos dan Nomor 4539/KK.10.21/07/2021 itu disesuaikan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 pada Diktum Ketiga huruf i.
Poin tersebut meniadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di tempat ibadah selama penerapan PPKM, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing mulai tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021.
Advertisement
"Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Dengan adanya surat edaran, Pemkot Bekasi ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bekasi dalam melakukan kegiatan peribadatan di tengah kemunculan varian baru Covid-19 tersebut.
"Maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dengan tidak melakukan peribadatan secara berjamaah, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ujar Rahmat.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Melindungi Warga dari Covid-19
Surat Edaran ini, kata dia, dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan.
"Serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19," tandasnya.
Advertisement