Sukses

Kata Polda Metro Soal Polisi Awasi Makan 20 Menit di Tempat Saat PPKM Level 4

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, TNI dan Polri turut dilibatkan mengawasi pelaksanaan aturan pembatasan makan di tempat dengan durasi 20 menit. Begini kata Polda Metro.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, TNI dan Polri turut dilibatkan mengawasi pelaksanaan aturan pembatasan makan di tempat atau dine-in selama penerapan PPKM Level 4.

Disebutkan di dalam aturan itu, pengunjung boleh makan di tempat atau dine-in, tapi dibatasi hanya 20 menit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengomentari pernyataan itu. Menurut dia, TNI dan Polri sejak awal sudah bersinergi memantau aktivitas masyarakat agar mereka patuh terhadap kebijakan PPKM Level 4.

"Memang selama ini kita tidak mengawasi? Masa mengawasi orang makan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).

Yusri menerangkan, TNI-Polri bersama Satpol PP terus melakukan operasi yustisi dan patroli di beberapa tempat. Fokusnya tidak hanya di rumah makan semata.

"Kita patroli, woro-woro kalau kamu bilang megawasi, warungnya ada 1.000 terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya orang makan, satu dua menit lima menit abis semua polisi lama-lama," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Peran Aktif Pemilik Rumah Makan

Dalam hal ini, Yusri justru meminta agar pemilik rumah makan berperan aktif mengingatkan pelangganya. Menurut dia, pandemi Covid-19 bisa diselesaikan jika masyarakat, pemerintah daerah dan aparat saling berkolaborasi.

"Kita mengharapkan teman-teman yang punya konsumen, pelanggan mengingatkan. Jadi sama-sama kita sinergi antara masyarakat, aparat pemerintah daerah. Memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insyaAllah akan selesai," tandas dia.