Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI mendapatkan fasilitas kamar hotel berbintang untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) saat terpapar covid-19. Pemberian fasilitas itu diambil dari anggaran yang biasa dipergunakan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Jadi anggaran Covid ini anggaran kontingensi, bukan yang diprogramkan. Kami menggeser dari anggaran perjalanan luar negeri yang enggak terpakai, dari kegiatan narasumber yang enggak boleh lagi sekarang," papar Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga
"Jadi kami menggeser-geser dari dana-dana itu, sifatnya kontingensi, enggak dianggarkan secara utuh tapi kalau dibutuhkan kami revisi," sambungnya.
Advertisement
Sebelumnya Indra Iskandar membenarkan bahwa pihaknya memberikan fasilitas isolasi mandiri di hotel berbintang bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tanpa gejala atau bergejala ringan.
Hal ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021.
Indra menerangkan fasilitas ini bukan hanya diberikan kepada anggota DPR, melainkan pula bagi para staf dan tenaga ahli. Hal ini dipicu banyaknya anggota DPR dan jajaran di Sekretariat DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Alasan Isoman di Hotel Berbintang
Indra beralasan, karena banyak anggota DPR yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri di kompleks perumahan anggota DPR membuat anak-anak di lingkungan sana enggan keluar. Untuk itu pihaknya merasa perlu menyediakan tempat isolasi tersendiri bagi mereka supaya tidak mengganggu orang lain.
"Kami mengecek juga pada lembaga-lembaga lain dan kementerian-kementerian lain itu sudah ada mekanisme isolasi mandiri bekerja sama dengan pihak luar," katanya.
Menurut Indra kebijakan itu bukan tanpa landasan. Ia menyebut penyediaan hotel buat isolasi mendiri bagi anggota DPR didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 308 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 369 Tahun 2020.
"Aturannya kami pelajari itu ada. Itu mengatur tentang mekanisme isolasi mendiri. Itu ada salah satunya di poin C itu disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, wisma, kementerian lembaga atau stker (satuan kerja) dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan efisiensi dan ketersediaan dana," jelas dia.
Menurut Indra mereka yang OTG bisa menempati hotel maksimal selama 7 hari. Saat ini pihaknya baru bekerja sama dengan dua hotel di Jakarta.
"Kami hanya kerja sama dengan Ibis di Jalan Latumenten (Raya) dan Oasis di Senen. Iya baru dua. Itu juga kita sih mendoakan mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan," pungkasnya.
Â
Advertisement