Sukses

PKS soal DPR Sediakan Tempat Isolasi Mandiri di Hotel: Rumah Sakit Sudah Tak Ada Kapasitasnya

Bukhori Yusuf angkat bicara soal pemberian fasilitas isolasi mandiri dari Setjen DPR bagi anggota maupun staf parlemen yang terpapar Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf angkat bicara soal pemberian fasilitas isolasi mandiri dari Setjen DPR bagi anggota maupun staf parlemen yang terpapar Covid-19.

Menurut dia, ini hanya bentuk kesiagaan dalam menjaga para anggota DPR RI.

"Ini sebagai kesiagaan dalam menjaga kondisi anggota," kata Bukhori saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).

Dia mengungkapkan, alasan lain isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 dilakukan di hotel lantaran rumah sakit sudah tak kapasitasnya.

"Karena di rumah sakit sudah tidak ada seat-nya,tapi dengan catatan transparan dan harga yang wajar," jelas Bukhori.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

DPR Dapat Fasilitas

Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan soal adanya tempat isolasi mandiri bagi anggota yang tidak bergejala atau OTG atau gejala ringan positif Covid-19 di hotel.

Hal itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021.

"Benar," kata Indra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (27/7/2021).

Indra menerangkan, fasilitas ini bukan hanya diberikan kepada anggota DPR, tapi juga para staf dan tenaga ahli. Hal ini dipicu banyaknya anggota DPR dan jajaran di Sekretariat DPR RI yang terpapar Covid-19.

Indra beralasan, banyaknya anggota DPR yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri di kompleks perumahan DPR membuat anak-anak di lingkungan tersebut enggan keluar. Untuk itu pihaknya merasa perlu menyediakan tempat isolasi tersendiri supaya tidak mengganggu orang lain.

"Kami mengecek juga pada lembaga-lembaga lain dan kementerian-kementerian lain itu sudah ada mekanisme isolasi mandiri bekerja sama dengan pihak luar," katanya.

Menurut Indra kebijakan itu bukan tanpa landasan. Ia menyebut, penyediaan hotel buat isolasi mendiri bagi anggota DPR dialasi oleh Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 308 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 369 Tahun 2020.

"Aturannya kami pelajari itu ada. Itu mengatur tentang mekanisme isolasi mendiri. Itu ada salah satunya di poin C itu disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, wisma, kementerian lembaga atau satker (satuan kerja) dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan efisiensi dan ketersediaan dana," jelas dia.

Menurut Indra, mereka yang OTG bisa menempati hotel maksimal selama 7 hari. Saat ini pihaknya baru bekerja sama dengan dua hotel di Jakarta.

"Kami hanya kerja sama dengan Ibis di Jalan Latumenten (Raya) dan Oasis di Senen. Iya baru dua. Itu juga kita sih mendoakan mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan," jelas Indra.

Indra menjelaskan anggaran penanganan ini tidak diprogramkan melainkan menggeser mata anggaran yang ada.

"Kami menggeser dari anggaran perjalanan luar negeri yang tidak terpakai," ungkap dia.