Sukses

Awasi Prokes selama PPKM, Kapolri Minta Jajarannya Buat Posko di Pasar Tradisional

Pada perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 ini pemerintah memang telah melakukan pelonggaran terhadap pusat perekonomian masyarakat. Termasuk operasional pasar rakyat.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk membentuk posko PPKM di pasar-pasar tradisional.

Hal tersebut demi memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan sesuai dengan aturan protokol kesehatan (prokes).

"Seluruh jajaran membentuk Posko PPKM di pasar untuk antisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan," tutur Listyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).

Menurut Listyo, dalam perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 ini pemerintah memang telah melakukan pelonggaran terhadap pusat perekonomian masyarakat. Termasuk operasional pasar rakyat.

Meski begitu, perlu ada posko PPKM di pasar yang bertugas untuk memastikan pedagang maupun pengunjung menerapkan standar protokol kesehatan yang sesuai dengan penanganan Pandemi Covid-19. Posko harus menerapkan One Gate System untuk membatasi kapasitas pengunjung dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

"Menyiapkan lokasi cuci tangan, membagikan masker, pengaturan jaga jarak antar-pedagang serta melakukan random check swab antigen," jelas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Siapkan Bantuan Sosial

Lebih lanjut, Listyo mengatakan, dalam posko PPKM di pasar akan disiapkan pula vaksinasi mobile dalam rangka percepatan pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus Corona. Tidak ketinggalan disiapkan pula bantuan sosial.

Mantan Kabareskrim Polri itu memerintahkan jajarannya untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait agar pelaksanaan posko PPKM berjalan dengan baik.

Adapun pembentukan posko PPKM pasar mulai aktif pada Selasa, 27 Juli 2021 dan tercatat sudah ada 9.213 posko di seluruh Indonesia.

"Pemberdayaan koordinator pengawas disiplin prokes dengan melibatkan petugas keamanan atau paguyuban pelaku usaha," Listyo menandaskan.