Sukses

Kasus Asabri, Kejaksaan Agung Limpahkan 2 Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Agung melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu 28 Juli 2021.

Leonard mengatakan, penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur .

Kasus dugaan korupsi pada PT Asabri telah terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019. Di mana kedua tersangka melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.

Bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. Asabri dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan BTS dan HH.

"Bahwa atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar, Rp22,78 triliun yang merupakan nilai dana investasi PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021," kata Leonard.

Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan tersangka HH dan BTS dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Siapkan Surat Dakwaan

Atas perbuatannya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 4 UU UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas Leonard.

Selain Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT  Hanson Internasional dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya.

Tujuh tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com