Sukses

Tuntutan 11 Tahun Juliari Batubara Dinilai Tak Bisa Obati Korban Bansos

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Aktivis antikorupsi Febri Diansyah menilai, tuntutan 11 tahun penjara terhadap Juliari Peter Batubara tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos. Apalagi, tuntutan ini dilayangkan masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos Covid-19 hanya 11 tahun, saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Febri mengatakan, ancaman hukuman terhadap Juliari Peter Batubara ini masih jauh dari maksimal. Menurut mantan Juru Bicara KPK ini, ancaman maksimal kejahatan yang dilakukan Juliari adalah 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

"Apalagi ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun atau seumur hidup. Jauh sekali dari ancaman maksimal," kata dia.

Di sisi lain, menurut Febri, KPK masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengusut pihak lain yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dari pengadaan bansos ini.

"Kita ingat penanganan kasus ini memunculkan sejumlah kontroversi. Mulai dari nama-nama politikus yang muncul tapi tidak jelas proses lanjutannya sampai pada para penyidik bansos yang disingkirkan menggunakan alat TWK yang bermasalah secara hukum," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tuntutan untuk Juliari

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain kewajiban membayar uang pengganti, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Juliari. Jaksa menuntut Juliari tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Juliari Peter Batubara diyakini melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Â