Sukses

KPK Dalami Negosiasi Harga dalam Korupsi Pengadaan Tanah Jakarta

KPK mendalami negosiasi harga dan realisasi pembayaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami negosiasi harga dan realisasi pembayaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Pendalaman dilakukan KPK saat memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), dan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).

Mereka diperiksa di Gedung KPK, pada Rabu 28 Juli 2021 kemarin.

"Tersangka YRC, AR, dan TA, masing-masing diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi. Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT AP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Sementara hari ini, tim penyidik menjadwalkam pemeriksaan Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya Harnandiyono dalam kasus ini. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK.

"Pemeriksaan untuk tersangka YRC atas nama Harbandiyono (Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya)," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).