Sukses

Update Covid-19 Kamis 29 Juli 2021: Positif 3.331.206, Sembuh 2.686.170, Meninggal 90.552

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu 28 Juli 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah secara signifikan setiap harinya.

Keseluruhan informasi data ini seperti disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Terdapat penambahan 43.479 orang pada hari ini, Kamis (29/7/2021) terkonfirmasi positif Covid-19.

Sehingga total akumulatifnya di Indonesia sebanyak 3.331.206 orang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.

Untuk kasus sembuh bertambah 45.494 orang pada hari ini. Jadi di Indonesia hingga saat ini total akumulatif ada 2.686.170 orang berhasil sembuh dan negatif Covid-19.

Sedangkan kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 1.893 orang. Total akumulatifnya ada 90.552 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga kini di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu 28 Juli 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Instruksi Kapolri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar selalu siap dalam mengawal penyaluran bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang didistribusikan ke seluruh masyarakat Indonesia. Pastikan bahwa bansos tepat sasaran.

Listyo mengatakan, pengawalan tersebut sangat penting untuk dilakukan demi memastikan bansos tersalurkan dengan baik untuk masyarakat yang paling terdampak perekonomiannya di tengah pandemi Covid-19. Terlebih dalam situasi penerapan PPKM Level 4.

"Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan," tutur Listyo dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Listyo menyebut, upaya yang dilakukan Polri seluruhnya dalam rangka memastikan masyarakat cepat mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jajaran kepolisian pun merangkul seluruh elemen masyarakat untuk melakukan percepatan penyaluran bansos.

"Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran," kata Sigit.

Sejauh ini, sejak penerapan PPKM Darurat 3 Juli sampai dengan 26 Juli 2021, Polri telah mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 34 wilayah Polda.

Dengan rincian, sebanyak 843.609 paket sembako dan 4.888.711 kilogram atau 4.888,7 ton beras, alat kesehatan berupa masker, handsanitizer, hingga tempat cuci tangan sebanyak 55.194.936 unit.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

Benarkah Covid-19 Bisa Menyebar Melalui Makanan?