Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di Jagakarsa, pada Selasa 27 Juli 2021.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, sosok tersebut adalah suami dari korban sendiri.
Baca Juga
"Pelaku kita duga melakukan tindak pidana tersebut adalah suami korban itu sendiri. Dia berinisial AR umur 66 tahun," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2021).
Advertisement
Azis menjelaskan, kasus ini diawali dari temuan jasad seorang wanita di sebuah rumah, tepatnya di Jalan Kelapa Tiga, Jagakarsa Jaksel pada Selasa siang 27 Juli. Penyidik kemudian menemukan dugaan keterlibatan suami korban dari baju yang dipenuhi bercak darah dan senjata tajam.
"Dihadapan penyidik, AR telah mengakui perbuatanya," jelas Azis.
Atas perbuatannya, AR yang saat ini telah berstatus tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juga Pasal 40 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ungkap Azis.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sesosok mayat lansia ditemukan di dalam kamarnya sendiri di kawasan Jagakarsa. Di dekat jenazah ditemukan sebuah linggis bersimbah darah.
Motif Pembunuhan
Belakangan diketahui, motif AR membunuh istrinya lantaran terbakar api cemburu. Pelaku mengaku telah memendam rasa cemburu tersebut selama lima tahun lamanya.
"Motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu kepada istrinya, karena beberapa kali terlihat mesra dengan seseorang pria. Perasaan kesal itu dipendam tersangka selama hampir lima tahun," jelas Azis.
Pelaku akhirnya mencari kesempatan untuk menuntaskan rasa cemburunya dengan menghaibisi nyawa istrinya sendiri. Menurut pelaku, hal itu sulit dilakukan karena keduanya tinggal satu rumah bersama anak dan mertuanya.
"Tersangka dan korban masih tinggal satu atap dengan anak dan mantunya. Jadi dia mencari waktu. Dia (tersangka) menunggu anaknya keluar dari rumah dan melakukan eksekusi," jelas Azis.Â
Advertisement