Sukses

Polisi Periksa Jerinx di Bali, Pastikan Statusnya Masih Saksi di Kasus Pengancaman Adam Deni

Yusri menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada Jerinx oleh penyidik nantinya masih berstatus saksi selaku pihak terlapor dalam kasus dugaan pengancaman tersebut.

 

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan saat ini penyidik tengah berangkat ke Denpasar, Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap drumer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan, dan telah memutuskan kasus dugaan pengancaman kepada Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka oleh Jerinx dinaikan ke tahap penyidikan.

"Penyidik sekarang sudah menuju Bali, Denpasar. Karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada, dari saudara J," kata Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

Kemudian, Yusri menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada Jerinx oleh penyidik nantinya masih berstatus saksi selaku pihak terlapor dalam kasus dugaan pengancaman tersebut.

"Kita berupaya nanti untuk melakukan pemeriksaan saudara J sebagai saksi dulu. Semoga bisa kita lakukan pemeriksaan saudara J sebagai saksi disana," imbuhnya.

Adapun alasan penyidik berangkat ke Denpasar Bali, kata Yusri, karena Jerinx yanv sebelumnya sudah dilayangkan undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya berhalangan hadir karena alasan sakit.

"Dengan alasan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit, dan karena tinggal di Bali. Sehingga tidak bisa memenuhi undangan yang dilayangkan penyidik," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Naik ke Tingkat Penyidikan

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx ke tingkat penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.

"Hasil gelar perkara yang ada adalah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

Yusri menyampaikan gelar perkara tersebut dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi apakah memenuhi unsur pasal persangkaan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor kepada Jerinx.

"Ada saksi pelapor dengan bukti-bukti yang dia perlihatkan, juga ada saksi-saksi ahli bahasa dan lain sebagainya, termasuk ahli hukum kita klarifikasi," ujar Yusri.

Diketahui bahwa, Jerinx dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Lalu, sebenanrnya Jerinx dijadwalkam menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Juli 2021, namun tidak hadir karena sakit.

Adapun, laporan terhadap penabuh drum SID itu disangkakan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com