Sukses

Kejagung Periksa Bos Perusahaan Properti Terkait Kasus Asabri

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana diketahui saksi.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asabri. Kali ini giliran bos PT Rimo Internasional Lestari diperiksa Kejagung, Kamis (29/7/2021). Perusahaan ini bergerak di bidang properti.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengatakan, pihaknya memeriksa 1 orang saksi yang terkait Kasus Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

"Saksi yang diperiksa, yaitu HS selaku Direktur Keuangan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," jelas Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021).

Leonard menekankan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana diketahui saksi. "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero)," jelas dia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Telah Tetapkan 9 Tersangka

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. 

Kasus ini pun telah resmi diumumkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan sampai saat ini pihaknya telah berhasil menyita aset-aset dari tangan para tersangka sebesar Rp13 triliun.

"Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun (aset disita), dan pasti akan kami buru. Walaupun tahapannya sudah sampai penuntutan," terang Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Walau baru berhasil menyita Rp13 triliun, Burhanuddin menegaskan pihaknya akan terus memburu aset para tersangka kasus korupsi Asabri. Sehingga pelacakan masih bakal dilanjutkan.

"Tapi ada kewajiban kami untuk melakukan asset tracing, karena ada kewajiban kami untuk memenuhi kerugian yang terjadi. Bahkan setelah putusan kami masih ada kewenangan dan kewajiban untuk mengembalikan ini," terang dia.Â