Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melebarkan sayap ke daerah. Hal ini bertujuan untuk lebih cepat dan tanggap dalam melindungi saksi dan korban di daerah.
"Banyak permintaan dari berbagai pihak supaya LPSK lebih intens menangani kasus-kasus yang terjadi di daerah, karena banyak kasus daerah yang jauh dari jangakaun pusat (Jakarta)," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (1/12/2012).
Dengan ini, lanjut Abdul, ketika ada kasus di daerah, proses investigasi akan lebih cepat dilakukan tanpa harus mengirim tim dari Jakarta untuk turun ke tempat kejadian.
"Jadi kita membutuhkan LPSK di daerah, sehingga respon di daerah lebih cepat dalam menangani kasus yang terkait perlindungan saksi dan korban termasuk dari kalangan jurnalis," ucapnya.
Untuk proses pembentukan LPSK di daerah, tambah Abdul, pihaknya akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Dalam revisi UU Nomor 13 tahun 2006, nanti akan kita coba masukkan konsep ini, supaya disepakati didirikannya lembaga perlindungan saksi di daerah," katanya. (RIZ)
LPSK Lebarkan Sayap ke Daerah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melebarkan sayap ke daerah. Hal ini bertujuan untuk lebih cepat dan tanggap dalam melindungi korban di daerah.
Advertisement
Kredit