Sukses

Pemerintah Masih Fokus Tangani Pandemi Covid-19, Revisi Aturan Rokok Belum Mendesak

Atong Soekirman menyampaikan, belum ada urgensi untuk merevisi PP tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Polemik usulan agar pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mencuat di tengah pandemi Covid-19.

Terkait hal ini, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman menyampaikan, belum ada urgensi untuk merevisi PP tersebut. Pasalnya, pemerintah kini fokus menghadapi pandemi Covid-19.

"Daripada melakukan revisi PP 109, fokus saja pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata Atong, Kamis (29/7/2021).

Menurut dia, melakukan revisi tersebut akan berdampak luas pada sejumlah sektor termasuk ketenagakerjaan, pemasukan negara yang berupa cukai.

Diketahui, desakan revisi ini mengacu pada amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan penurunan angka perokok anak.

"Tenaga kerja yang terkait langsung maupun yang tidak terkait langsung pada produk tembakau sebanyak 7 ribu orang," jelas Atong.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Menegakan Aturan Lain

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menyebut, untuk mengurangi jumlah perokok berusia di bawah 18 tahun maka cukup dengan menegakkan implementasi PP 109 Tahun 2012.

"Bukan regulasi yang direvisi," kata dia.