Liputan6.com, Jakarta - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, pihaknya kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk anak usia di bawah 12 tahun saat pelaksanaan PPKM level 4. Persyaratan tersebut mulai diberlakukan 29 Juli 2021.
"Untuk sementara calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi. Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak," kata Eva dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga
Dia mengatakan, peraturan tersebut diterapkan pada perjalanan kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek. Hal tersebut guna mencegah penularan Covid-19 pada usia anak-anak.
Advertisement
"Usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya," papar dia.
Eva mencontohkan kebutuhan mendesak, misalnya anak usia di bawah 12 tahun akan mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain. Karena itu diwajibkan membawa surat keterangan dari sekolah saat naik kereta api.
"Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya," ujar Eva.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukti Vaksinasi
Sedangkan untuk para penumpang lainnya yang akan bepergian harus melampirkan sejumlah persyaratan. Mulai dari hasil tes swab hingga bukti vaksinasi.
"Calon pengguna KAJJ yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19," tandas Eva.
Advertisement