Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan komisaris dan direktur PT ASA sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19.
"Kita tetapkan dua tersangka yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh saat konferensi pers, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga
Bismo menerangkan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.
Advertisement
Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak PT ASA selalu menjawab stok obat tersebut kosong.
Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi berdasarkan permintaan costumer, permintaan apotek dan saat BPOM menanyakan stok obat Covid-19 ini selalu dijawab tidak ada, dan (pihak perusahaan) tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar dia.
Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, dan paracetamol.
"Ini obat yang sangat dibutuhkan; azythromycine dehydrate tentu rekan-rekan yang keluarganya terkena Covid-19 pasti tidak asing ini diresepkan untuk pengobatan penderita Covid-19," ucap dia.
Bismo menerangkan, tersangka diduga sengaja menimbun agar bisa dijual dengan harga yang berlipat. "Motifnya sejauh ini ekonomi," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peran Tersangka
Kasus ini sendiri terbongkar usai penyidik Satreskrim Polres Jakbar menelusuri informasi dari masyarakat terkait adanya salah satu gudang yang menyimpan pelbagai obat terapi Covid-19.
"Kita cek ternya benar didapati bahwa gudang tersebut banyak obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19," ucap dia.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jakbar telah memeriksa 18 orang saksi fakta dan lima orang saksi ahli di antaranya dari BPOM, Kemenkes, Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana.
"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman ujung sampai akhir sehingga bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawah itu bergerak atas perintah mereka," ucap dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap dia.
Bismo mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk menyelesaikan persoalan ini. Bismo menaksir, apabila distribusikan kepada masyarakat, obat terapi Covid-19 akan bermanfaat untuk 3.000 pasien.
"Kita komunikasikan dengan dinkes ini tentu keselamatan masyarakat prioritas tentu kebermanfaatan dan prioritas kita utamaka. ini bisa menyelamatkan nyawa 3.000 pasien," ucap dia.
Advertisement