Sukses

Update Covid-19 per 31 Juli 2021: Positif 3.409.658, Sembuh 2.770.092, Meninggal 94.119

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 30 Juli 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (31/7/2021) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melaporkan, 37.284 terkonfirmasi positif Covid-19 pada Sabtu (31/7/2021). Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 menjadi 3.409.658 orang. 

Sedangkan pasien sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 bertambah 39.372 orang. Jadi total kasus sembuh hingga saat ini telah mencapai 2.770.092 orang.

Sementara, kasus kematian di Tanah Air jumlahnya bertambah 1.808. Maka secara nasional, jumlah keseluruhan yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 menjadi 94.119 orang.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 30 Juli 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (31/7/2021) pada jam yang sama.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Penjelasan Jokowi Tak Terapkan Lockdown Saat Covid-19 Naik

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan alasan-alasan Indonesia tidak menerapkan lockdown di tengah pandemi Covid-19.

Padahal, negara-negara lain langsung memberlakukan lockdown untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurut Jokowi, Indonesia harus mengatasi masalah kesehatan namun tetap menjalankan sisi ekonomi meski secara perlahan.

"Virus Corona ini akan selesai kapan? WHO pun belum bisa memprediksi juga. Sekali lagi kita ini selalu yang kita jalankan adalah sisi kesehatannya bisa kita tangani tapi sisi ekonominya pelan-pelan harus dijalankan. Enggak bisa kita tutup lockdown seperti negara lain," kata Jokowi dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021, Jumat, 30 Juli 2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, pengertian lockdown adalah menutup akses secara total. Padahal, kata Jokowi, penerapan PPKM yang semi lockdown saja sudah menimbulkan banyak protes.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.