Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menutup pintu maaf untuk Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Hal itu disampaikan, Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadhoni. Dia menyampaikan, kliennya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang membelit Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray kepada penasihat hukum.
Baca Juga
Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Advertisement
"Saya selaku kuasa hukum menilai itu belum layak untuk dimaafkan. Tiada maaf bagi mereka (EK dan MP)," kata dia saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).
Pitra menerangkan, keduanya membuat konten di akun youtube dengan menyebut nama kliennya sebanyak 33 kali, kemudian menyebut nama kliennya sambil tertawa, selain itu ada dugaan body shaming terhadap kliennya sehingga hal tersebut sangat tidak bisa ditoleransi.
"Sebagai penasihat hukum kami melihat ini mengandung unsur means rea yaitu adanya kesengajaan dalam hal membuat lelucon terhadap klien saya, maka dari itu perbandingan antara kasusnya Lucky dengan EK dan MP harus dibedakan," ucap dia.
Kendati, Pitra mengaku akan tetap menghormati apabila pihak kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice di dalam mengusut kasus ini.
"Kita sambut baik restorative justice buktinya Lucky Alamsyah bisa berdamai. Dan Kalau pun ada restorative justice wajib kita hadiri karena sesuai edaran Kapolri," ucap dia.
Tapi, Pitra melanjutkan keputusan akhir tetap tergantung pada kliennya, Roy Suryo.
"Masalah diterima atau tidak kembali ke klien. Kalau saya mempertimbangkan kerterlaluan ya itu kalau nanti dipertemukan harus di tolak," tandas dia.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi
Sebelumnya Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Roy Suryo juga menuding Eko dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora.
Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
Advertisement