Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia berencana menempuh jalur hukum terkait peretasan situs resminya, setkab.go.id.
Asisten Deputi Bidang Humas dan Protokol Setkab, Said Muhidin, menyatakan peretasan merupakan perbuatan kriminal, sehingga perlu diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
"Karena peretasan ini sifatnya tindak kriminal, Setkab mempertimbangkan untuk memproses tindakan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Said dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, peretasan terhadap website resmi lembaga negara ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB. "Dan langsung dimitigasi oleh tim dari Setkab," katanya.
Perbaikan dilakukan hingga situs berhasil dikembalikan ke keadaan semula. Hingga pukul 14.10 WIB, situs sudah bisa kembali diakses.
"Setelah sempat di-take down untuk pemulihan, per 14.10 WIB website sudah dapat diakses kembali," tutur Said.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Situs Setkab Diretas
Seperti diketahui, laman situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) yang beralamat di setkab.go.id telah diretas dan diubah tampilan web-nya (deface) oleh hacker.
Ketika situs diakses, penggunjung seharusnya ditampilkan berbagai informasi umum ternyata diubah dengan foto seseorang yang sedang membawa sebuah bendera Merah Putih dengan tulisan "Padang Blackhat" dan "Anon Illusion Team."
Selain itu, pelaku peretasan (hacker) yang mengatasnamakan Zyy Ft Lutfifake serta Padang Blackhat Anon Juna dan Lutfie404 ini juga turut menuliskan sebuah kalimat yang berbunyi:
"Kekacauan dimana-mana, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Rakyat harus dirumah tanpa ada dispensasi dan kompensasi apa pun yang membuat rakyat Indonesia merasa stress dan depresi. Penguasa menikmati dunianya sendiri dengan gaji yang mengalir tiap hari. Dimana keadilan di Negara ini?"
Diketahui, aksi peretasan dan deface ini menjadi salah satu cara hacking yang sering terjadi terhadap situs web pemerintahan di Indonesia beberapa tahun belakangan ini.
Hingga tulisan ini di-publish, per 9.48 WIB, Sabtu (31/7/2021), tampilan laman situs setkab.go.id masih belum kembali menjadi normal.
Advertisement