Sukses

Nasib Jerinx di Kasus Dugaan Pengancaman Ditentukan Pekan Ini

Penyidik Polda Metro Jaya memberikan sinyal terkait nasib I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx usai terjerat kasus dugaan pengancaman.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memberikan sinyal terkait nasib I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx usai terjerat kasus dugaan pengancaman. Diketahui, Jerinx dilaporkan pegiat media sosial bernama Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, status saksi yang saat ini disematkan kepada Jerinx bisa berubah.

Hal tersebut, kata dia, tergantung daripada gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik.

Yusri mengatakan, gelar pekara dijadwalkan pada Jumat 6 Agustus atau Sabtu 7 agustus 2021 pekan ini.

"Kita rencakan kalau sudah lengkap InsyaAllah Jumat atau Sabtu lakukan gelar perkara untuk menentukan naik tidak tersangka, menentukan tersangka rencana Jumat atau Sabtu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8/2021).

Dia menyebut, penyidik terlebih dahulu akan meminta keterangan beberapa ahli untuk melengkapi berkas sebelum melakukan gelar perkara pada pekan ini.

Ada pun, saksi ahli yang akan dipanggil antara lain ahli pidana, ahli bahasa, dan Ahli IT.

"Mudah-mudahan pemeriksaan saksi yang lain bisa berjalan dengan baik," tandas Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Jerinx

Diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penyidik Polda Metro Jaya memilih bertandang ke Bali setelah musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx absen pada agenda pemeriksaan Senin, 26 Juli 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap alasan Jerinx tidak bisa memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya di Jakarta.

"Dari awal sudah saya sampaikan, dia ke penyidik dia mengaku sakit, kurang sehat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat 30 Juli 2021.

Tak cuma itu, Jerinx ternyata belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Yusri menyinggung Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang menyebutkan calon penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

"Dia kurang sehat, ada sedikit penyakit yang memang tidak bisa untuk vaksin. Sementara persyaratan penerbangan harus memiliki sertifikat vaksin. Yang bersangkutan belum vaksin," ujar dia.

Sehingga, penyidik memeriksa Jerinx di Polres Badung, Bali pada Rabu, 28 Juli 2021. Jerinx dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan Jerinx sebagai saksi," ucap dia.