Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan Penyesuain Skrining dalam pelaksanaan vaksinasi.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Advertisement
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan agar seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining atau penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang diterima dari Kemenkes.
Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan. Kemudian untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jalankan Monitoring usai Vaksinasi
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.
Sementara itu, Kemenkes juga mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi. Kemudian jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement