Sukses

Viral Pengunjung Wajib Ada Sertifikat Vaksin, Ini Kata Pengelola Pondok Indah Mal

Pengumuman itu bertuliskan per 3 Agustus bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mal wajib membawa dan menunjukan sertifikat vaksinasi covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Viral pengumuman yang berisi wajib menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung mal Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selebaran itu ditempel di pintu kaca masuk mal tersebut.

Pengumuman itu bertuliskan per 3 Agustus bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mal wajib membawa dan menunjukan sertifikat vaksinasi covid-19.

"Dear anak mall, segeralah kalian vaksin," tulis caption pada foto tersebut.

Menanggapi foto tersebut, pihak pengelola Pondok Indah Mall (PIM) Jakarta Selatan meluruskan bahwa sampai operasional mall masih ditutup dan beroprasi secara terbatas sesuai aturan yang berlaku selama PPKM Level 4 di Jakarta yang diperpanjang hingga 9 Agustus.

"Jadi mohon maaf apabila ada salah persepsi kebanyakan orang, kami sudah lakukan revisi untuk penulisannya agar tidak terjadi missleading," ujar Managemen PIM saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (3/8/2021).

Adapun untuk aktivitas di PIM, pihak pengelola membenarkan aturan syarat vaksinasi tersebut yang ditunjukan kepada para pegawai maupun pengunjung sesuai sektor essensial. Sebagaimana toko farmasi, supermarket, perbankan, dan restoran yang hanya menyediakan delivery.

"Jadi itu yang dimaksudkan, untuk setiap yang masuk seperti karyawan (pengungjung sektor essensial) itu harus menunjukan sertivikasi Covid-19. Jadi Pondok Indah Mall ini masih belum buka, mallnya masih tutup cuman tenantnya yang dibolehkan pemerintah saja yang dibuka," terangnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan sampai dengan saat ini operasional mall masih didominasi hanya karyawan yang bertugas pada sektor essensial.

"Sementara ini lebih banyak diberlakukan untuk para pekerja di Pusat Perbelanjaan dikarenakan Pusat Perbelanjaan masih ditutup atau pun beroperasional secara terbatas," ujar Alphonzus.

"Sampai dengan saat ini Pusat Perbelanjaan yang berada di wilayah level 4 masih tidak diperbolehkan untuk beroperasional," lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pastikan Kesediaan Vaksin

Dia pun mengatakan kebijakan syarat vaksinasi pun saat ini sudah diterapkan pada seluruh pengelola pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia. Hal itu sebagai usaha mendukung percepatan vaksinasi pemerintah.

"Wacana tersebut dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian Herd Immunity sehingga Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun," imbuhnya.

Namun demikian, terkait adanya syarat vaksinasi bagi pengunjung maupun karyawan pusat perbelanjaan, Alphonzus meminta pemerintah agar segera memastikan ketersediaan vaksinasi di luar kota-kota besar termasuk aturan keaslian sertifikat vaksin sebagai rujukan.

"Ketersediaan dan kemudahan vaksinasi bagi semua masyarakat terutama yang berada di luar kota-kota besar. Pemerintah juga harus memastikan e-certificate vaksin dapat benar-benar berjalan baik dan lancar agar supaya tidak ada kendala pada saat melakukan verifikasi di lapangan," katanya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com