Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 9.984 butir ekstasi kiriman luar negeri dimusnakan beserta berbagai macam kilogram lain barang haram yang coba diselundupkan ke Indonesia dari berbagai negara itu di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Selasa (3/8/2021).
Selain hampir 10 ribu butir ekstasi, polisi juga memusnahkan 3,1 kilogram sabu dan 1,028 gram khetamine, yang dihancurkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.
Baca Juga
"Ini kami musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai macam jenis. Barang bukti ini kami dapatkan periode April sampai dengan Juli 2021," jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, Selasa (3/8/2021).
Advertisement
Beragam jenis barang haram tersebut didapati Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dari tujuh tersangka. Untuk ribuan butir ekstasi didapati dari tersangka MU yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi melalui Terminal Kargo Bandara Sorkarno-Hatta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kemudian untuk sabu dan khetamine didapatkan secara kumulatif dari tersangka RS, EA, YH, AL, SA, dan AR.
"Barang bukti ini wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-7 tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Advertisement