Liputan6.com, Bogor - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tetap memperketat kawasan Puncak Cisarua selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, mengungkapkan sejatinya wilayahnya termasuk kategori level 3. Namun, aturan yang diterapkan mengikuti PPKM Level 4.Â
Baca Juga
"Sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," ungkap Ade Yasin, Selasa (3/8/2021).
Advertisement
Bupati Bogor itu menyatakan tidak ada pelonggaran aturan apa pun di wilayahnya pada perpanjangan PPKM Level 4 ini. Aturan tetap sama dengan PPKM yang berlangsung pada periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Kalau kami longgarkan (aturan), nanti daerah lain masuk ke kita dan malah nanti jadi merah. Jadi, kami harus seragam kebijakannya. Sama, belum ada kelonggaran," kata Ade Yasin seperti dikutip dari Antara.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masuk Puncak Bogor Harus Kantongi Hasil Swab Test
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan kendaraan di kawasan Puncak dilakukan setiap hari sejak penerapan PPKM darurat. "Setiap hari (penyekatan), kami laksanakan terus," katanya.
Menurut dia, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor seperti yang sebelumnya hanya dilakukan pada akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil swab test antigen ataupun PCR.
Harun menyatakan, masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik.
Advertisement