Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyampaikan hasil temuan menyimpulkan bahwa tidak ada Rp 2 tirliun di bilyet giro atau pun rekening keluarga Akidi Tio dan pihak terkait lainnya, yang rencananya akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19.
"Ternyata memang setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban, atau komitmen yang sebanyak Rp 2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya," tutur Dian kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga
Menurut Dian, bilyet giro sendiri merupakan perintah untuk memindahbukukan ke rekening lain. Jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet maka bank akan menolak untuk mengabulkan pemindahbukuan tersebut.
Advertisement
"Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas," jelas dia.
Dian mengatakan, pihaknya memang memiliki akses langsung ke bank untuk melakukan pemeriksaan perkara tersebut. Yang pasti, nominal uang yang dimiliki keluarga Akidi Tio masih sangat jauh dengan Rp 2 triliun.
"Nah, ini permintaannya Rp 2 triliun. Otomatis tidak akan dikabulkan karena tidak dibackup oleh jumlah uang yang ada. Bisanya misalnya cuma Rp 1 miliar. Harus diubah (bilyet) itu. Sudah jelas," Dian menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berkoordinasi dengan Pihak Bank
Sebelumnya Tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus mengusut kebenaran donasi Rp 2 triliun, yang akan diserahkan keluarga mendiang Akidi Tio, melalui anaknya, Haryanty.
Namun di tengah perjalanan, Haryanty diperiksa polisi karena dana yang dijanjikan cair satu minggu setelah penyerahan donasi secara simbolis di hari Senin (26/7/2021), tak kunjung dicairkan.
Salah satu langkah Polda Sumsel untuk mencari tahu kebenaran donasi Rp 2 triliun tersebut, dengan berkoordinasi ke Bank Mandiri yang menjadi bank Bilyet Giro Haryanty. Namun faktanya, pihak perbankan menyebutkan jika jumlah saldo di rekening Bilyet Giro anak Akidi Tio, Haryanty, tidak sesuai dengan angka donasi berjumlah fantastis tersebut.
Langkah Polda Sumsel sempat terhenti, karena terhalang Pasal 40 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Yang menjelaskan, jika pihak bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Â
Advertisement