Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut angkat bicara soal kisruh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum pengusaha Akidi Tio di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Kepala PPATK Dian Ediana Rae, pihaknya tidak menemukan Rp 2 tirliun di bilyet giro ataupun rekening keluarga Akidi Tio dan pihak terkait lainnya, yang rencananya disumbangkan untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga
"Ternyata memang setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban, atau komitmen yang sebanyak Rp 2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya," tutur Dian kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Advertisement
Dia mengatakan, PPATK turun tangan lantaran penerima bantuan adalah bagian dari kategori PEP (Politically exposed person).
"Menerima masuk dalam kategori PEP (Politically exposed person) atau kategori PPATK itu adalah ketegori dari pusat ke daerah berbagai level, yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang kita klarifikasi terkait transaksi-transaksi seperti ini," papar Dian.
Berikut 7 pernyataan PPATK terkait sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum pengusaha Akidi Tio dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pastikan Belum Ada Transaksi Pencairan Rp 2 T dari Akidi Tio
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyatakan hingga saat ini belum terjadi transaksi atau pencairan dana sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Almarhum pengusaha Akidi Tio, untuk penanganan Covid-19 warga Palembang.
"Memang harus diakui berdasarkan pengamatan kita sementara secara domestik, bahwa sampai hari ini data menunjukkan bahwa transaksi itu belum ada. Kita monitor secara langsung oleh PPATK karena PPATK punya akses langsung terhadap sistem keuangan kita," kata Dian dalam Live Talk Kepala PPATK-Tribun, Misteri Sumbangan Rp 2 Triliun, Selasa 3 Agustus 2021.
Â
Advertisement
Dianggap Mencurigakan
Dian menjelaskan, PPATK memang memiliki peran untuk menyelidiki berbagai transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan, termasuk uang sumbangan Rp 2 triliun yang saat ini sedang ramai diperbincangkan lantaran hingga kini belum jelas kepastiannya.
"PPATK itu secara eksplisit dinyatakan lembaga intelijen keuangan. Jadi memang tugas utama kita adalah melakukan penyelidikan transaksi yang dianggap mencurigakan. Itu adalah salah satu kewajiban pokok PPATK," ucap dia.
Menurut dia, menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah sangat besar Rp 2 triliun dan melakukan serah terima dengan pejabat negara (Kapolda Sumsel), tapi nyatanya uang tersebut tak kunjung disalurkan, dia menyebut tindakan tersebut mencurigakan.
"Menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat besar seperti ini dan dilakukan ke pejabat negara, tentu ini bukan sesuatu hal yang bisa dianggap main-main. Ini adalah sesuatu hal yang serius, sesuatu yang harus dipastikan oleh PPATK," papar Dian.
Â
Seluruh Data dan Informasi Harus Jelas
Dian mengatakan normal jika terjadi transaksi dalam jumlah triliunan dari individu untuk disumbangkan. Hanya saja penyumbang dan dana sumbangannya harus jelas asal muasalnya dari mana.
"Kalau yang menyumbang itu 10 konglomerat terbesar Indonesia nyumbang. Maka mereka tidak akan menjadi isu karena profiling mereka sudah pasti, uang mereka banyak dan keuntungannya juga besar. Jadi kalau menyumbangkan Rp 1-2 triliun masyarakat juga tidak akan mempersoalkan," kata dia.
Dian menjelaskan, sama halnya dengan transaksi dalam bisnis dan transaksi triliunan sudah biasa keluar masuk di pasar modal. Namun yang membuat transaksi itu tidak normal atau mencurigakan ketika adanya isu.
"Menurut pengamatan kita nih dalam transaksi bisnis, dalam transaksi yang terkait dengan jual beli dan lain sebagainya sesuatu hal yang normal-normal. Tapi yg menjadi tidak normal ketika profiling orang dengan jumlah uang dan dengan pejabat penerima kemudian menjadi persoalan itu yang jadi isu utama buat kita PPATK," papar Dian.
Â
Advertisement
Alasan PPATK Turun Tangan
Dian mengatakan pihaknya tengah menelusuri sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio untuk penanganan Covid-19. Ini dilakukan lantaran ada indikasi kriteria mencurigakan.
"Ini sebetulnya kenapa PPATK harus turun tangan yang pertama bahwa transaksi dalam jumlah besar seperti ini setelah kita hubungkan dengan profiling si pemberi atau sebagi profiling, ini adalah inkosistensi, ini adalah tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan seperti ini," kata dia.
Dia menjelaskan pemberi tidak memiliki latar belakang pengusaha yang mendapatkan banyak penghasilan. Tidak hanya itu, PPATK turun tangan lantaran penerima bantuan adalah bagian dari kategori PEP (Politically exposed person).
"Menerima masuk dalam kategori PEP (Politically exposed person) atau kategori PPATK itu adalah ketegori dari pusat ke daerah berbagai level, yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang kita klarifikasi terkait transaksi-transaksi seperti ini," ungkapnya.
Dia menilai pemberian janji kepada pejabat negara adalah hal serius. Seharusnya pemberian itu dipastikan terlebih dahulu apakah terjadi dan tidak mencurigakan. Sebab itu pihaknya saat ini terus menelitinya.
"Nanti kita meneliti, seadainnya ini jadi terealisasi Rp 2 triliun itu tugas berat PPATK dari mana uang 2 T itu, jadi kalau misalnya jelas profile mungkin sudah bisa clear, tapi begitu nanti tidak bisa diklarifikasi mungkin nanti persoalan PPATK yang sangat serius," ungkap Dian.
Â
Jumlah Uang Keluarga Akidi Tio Jauh dari Rp 2 Triliun
Dian menyampaikan hasil temuan menyimpulkan bahwa tidak ada Rp 2 tirliun di bilyet giro atau pun rekening keluarga Akidi Tio dan pihak terkait lainnya, yang rencananya akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19.
"Ternyata memang setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban, atau komitmen yang sebanyak Rp 2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya," tutur Dian kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Menurut Dian, bilyet giro sendiri merupakan perintah untuk memindahbukukan ke rekening lain. Jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet maka bank akan menolak untuk mengabulkan pemindahbukuan tersebut.
"Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas," jelas dia.
Dian mengatakan, pihaknya memang memiliki akses langsung ke bank untuk melakukan pemeriksaan perkara tersebut. Yang pasti, nominal uang yang dimiliki keluarga Akidi Tio masih sangat jauh dengan Rp 2 triliun.
"Nah, ini permintaannya Rp 2 triliun. Otomatis tidak akan dikabulkan karena tidak dibackup oleh jumlah uang yang ada. Bisanya misalnya cuma Rp 1 miliar. Harus diubah (bilyet) itu. Sudah jelas," Dian memaparkan.
Â
Advertisement
Minta Jika Ada Sumbangan Jangan Asal Umumkan
Dian meminta kepada semua pihak jika menerima sumbangan untuk tidak segera mempublikasikannya. Apalagi dengan jumlah fantastis seperti yang dilakukan keluarga Akidi Tio.
"Dari semula ini misalnya kalau ada sumbangan siapa pun apalagi ruang publik, jadi kalau ada keraguan-keraguan itu sebaiknya menghubungi PPATK. Jangan dulu diumumkan," kata dia.
Menurut Dian, PPATK dapat memeriksa kredibilitas pihak penyumbang karena memang memiliki akses langsung ke bank. Termasuk juga memastikan bahwa sumber uang tersebut ada dan aman.
"Kalau tidak kan tidak bisa dilanjutkan. Kalau kayak gini kan sudah merugikan yang bersangkutan. Nama Kapoldanya, kepolisian, nama pemberitaan, kan bisa rusak. Ini yang harus kita jaga," kata dia.
Sebagai pejabat PPATK, Dian meminta pejabat publik dapat menaruh kecurigaan terhadap dana apapun yang diberikan, termasuk hibah atau pun sumbangan.
"Cita-citanya bagus kita diapresiasi, harus didorong, tapi kan negara hukum. Artinya kalau pun uangnya ada triliun, kita harus teliti uangnya. Kerjaan PPATK jadi berat. Kita harus memastikan uang bukan dari kejahanat, uang itu hasil usaha yang sah. Bukan pencucian uang, dana narkoba, atau apalah," papar dia.
Â
Akan Laporkan Hasil Pemeriksaan ke Kapolri
Dian akan melaporkan hasil temuan kisruh Rp 2 triliun sumbangan keluarga Akidi Tio untuk bantuan penanganan Covid-19 ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang, terus, dan ini sampai kita menghasilkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK yang ujungnya tentu akan kita serahkan ke pihak berwajib dalam hal ini Kapolri," terang dia.
Menurut Dian, pihaknya menemukan adanya inkonsistensi antara profil pemberi sumbangan dengan jumlah keuangan yang berbanding jauh dengan nominal hibahnya. Dengan begitu, transaksi tersebut masuk dalam kategori mencurigakan.
"Tentu ini adalah bisa dikatakan suatu pencideraan. Ini persoalan terkait mengganggu integritas pejabat dan integritas sistem keuangan dalam konteks bahwa sistem keuangan di Indonesia ini tidak boleh dipakai untuk main-main, apalagi untuk kejahatan. Ini harus dipastikan seperti itu," jelas dia.
Advertisement