Sukses

Update Rabu 4 Agustus 2021: Total Kasus Meninggal Dunia Covid-19 Tembus 100.636

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu 3 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Disampaikan, pada hari ini, Rabu (4/8/2021) bertambah 35.867 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Total akumulatifnya terdapat 3.532.567 orang di Indonesia hingga saat ini dinyatakan positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Untuk penambahan kasus sembuh ada 34.251 orang pada hari ini. Sehingga total akumulatif sampai kini di Indonesia, terdapat 2.907.920 pasien sudah berhasil sembuh dan negatif Covid-19.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 1.747 orang. Jadi total akumulatifnya di Indonesia ada 100.636 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa 3 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Permintaan Menko PMK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan agar obat-obatan antivirus untuk pasien Covid-19 harus tersedia di Puskesmas. Pasalnya, kata dia, saat ini Covid-19 varian Delta menyebar dengan cepat dan sangat sulit untuk diduga.

"Ini saya sangat dukung supaya obat-obatan antivirus bisa disediakan di level paling bawah puskesmas atau tempat isolasi mandiri ini," ujar Muhadjir dikutip dari siaran persnya, Rabu (4/8/2021).

Menurut dia, pasien yang terpapar virus corona varian delta umumnya memiliki gejala yang ringan dan dianggap biasa. Namun, tiba-tiba pasien bisa langsung mengalami gejala berat dan menyebabkan fatalitas.

"Itu berarti harus perlu obat antivirus disamping pertolongan lain seperti ketersediaan oksigen dan seterusnya," katanya.

Disisi lain, Muhadjir mengapreasiasi langkah pemerintah kabupaten Sukabumi yang menyediakan fasilitas isolasi terpusat di Saung Geulis Jalan Kadudampit Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat. Adapun pemkab Sukabumi menyewa penginapan untuk dijadikan isolasi terpusat pasien Covid-19.

"Di satu sisi bisa dijadikan tempat untuk isolasi mandiri. Kemudian juga bagi pemilik tempat ini bisa memanfaatkannya untuk merawat tempat ini sehingga tidak sampai terbengkalai," terang Muhadjir.

Setidaknya, ada 100 tempat tidur yang disediakan di fasilitas isolasi terpusat tersebut. Muhadjir meyakini dengan tempat isolasi yang berbentuk cottage atau pondok-pondok akan sangat mendukung kesembuhan pasien Covid-19.

Tak hanya itu, tempat isolasi terpusat ini juga sudah menyediakan obat-obatan antivirus Covid-19. Berdasarkan laporan yang diterima Muhadjir, pasien yang dirawat tidak sampai mengalami fatalitas atau keparahan gejala.

"Jadi tidak ada satupun kemudian naik menjadi berat apalagi sampai kritis. Ini saya kira tempat yang bagus untuk dicontoh tempat lain," jelas Muhadjir.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

Hoaks Ramalan Covid-19 dari Masa Lalu