Sukses

3 Fakta yang Diungkap Polri soal Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

Sumbangan Rp 2 triliun yang disebut akan dikeluarkan keluarga mendiang Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 menuai kisruh.

Liputan6.com, Jakarta - Sumbangan Rp 2 triliun yang disebut akan dikeluarkan keluarga mendiang Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 menuai kisruh.

Karena disebut-sebut, sumbangan Rp 2 triliun itu hanya hoaks atau bohong. Polri pun turun tangan.

Saat penelusuran, penyidik menemukan bahwa saldo bilyet giro hibah dari Akidi Tio tersebut tidak mencapai nominal fantastis.

"Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustus 2021.

Selain itu, menurut Argo, pihaknya mencari tahu apa motif di balik keluarga mendiang Akidi Tio.

Berikut 3 fakta yang diungkap Polri terkait sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Saldo Tidak Mencukupi

Polri masih mendalami perkara sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19.

Saat penelusuran, penyidik menemukan bahwa saldo bilyet giro hibah dari Akidi Tio tersebut tidak mencapai nominal fantastis.

"Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustsu 2021.

 

3 dari 5 halaman

Motif Masih Dicari Tahu

Menurut Argo, kondisi tersebut membuat penyidik melakukan penyelidikan. Heriyanti selaku anak Akidi Tio yang melakukan proses donasi pun dimintai keterangan.

"Penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," kata Argo.

 

4 dari 5 halaman

Kronologi Penelusuran Lengkap

Polri membeberkan kronologi pemberian sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 yang akhirnya hingga kini menjadi polemik dan diusut polisi.

Argo menyampaikan, pada 26 Juli 2021, keluarga Akidi Tio berkomunikasi dengan Forkopimda Sumatera Selatan (Sumsel), dalam hal ini gubernur dan kapolda setempat.

"Kemudian pada tanggal 29 Juli, yang bersangkutan memberikan bilyet giro ke Polda Sumsel yang jatuh temponya pada tanggal 2 Agustus 2021. Kemudian, bilyet giro tersebut di-clearing penyidik ke bank dengan yang bersangkutan, kita melakukan clearing atau ingin mengambil dana," papar dia.

Hanya saja, pihak bank memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi. Atas dasar itu maka penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa sumbangan keluarga Akidi Tio itu.

"Penyidik sedang bekerja, sudah meminta keterangan kepada lima orang sementara ini yaitu kepada yang bersangkutan Bu Heriyanti, lalu Pak Darmawan itu, mungkin dengan teman-teman saudaranya yang lain yang mengetahui. Dan nanti ada juga ahli kami minta keterangan di sana. Untuk prosesnya oleh penyidik," jelas Argo.

5 dari 5 halaman

Dugaan Prank Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio