Liputan6.com, Jakarta - Keluarga pengusaha Almarhum Akidi Tio ramai menjadi perbincangan publik setelah berniat memberikan sumbangan dengan nilai Rp 2 triliun. Bantuan diberikan melalui jalur pribadi ke Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli lalu, yang akan cair via Bilyet Giro pada 2 Agustus 2021 kemarin.
Namun bantuan itu hingga kini tak ada. Hal ini yang memicu anggapan bahwa sumbangan itu hanya prank atau kebohongan keluarga Akidi Tio.
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, keluarga Akidi Tio tidak bisa diseret ke ranah hukum. Sebab jika dilihat dari karakteristiknya, kasus tersebut menurut Azmi tidak bisa disebut sebagai kasus penipuan.
Advertisement
"Melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan. Namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan. Bila diingkari ya semesti hanya sanksi moral bukan sanksi pidana," ujar Azmi kepada Liputan6.com, Rabu malam (4/8/2021).
Azmi justru menekankan keterbukaan Kapolda Sumatera Selatan dan anak Akidi Tio dalam kasus tersebut. Sehingga membuat terang apa yang terjadi dan keterkaitan atas masalah sumbangan ini.
"Yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun putri almarhum Akidi Tio, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar-benarnya termasuk menjelaskan pada publik," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harus Terbuka
Hingga saat ini putri Akidi Tio belum memberikan keterangan apa pun. Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya, lanjut Azmi, maka kasus ini akan sulit terungkap apa yang terjadi dibaliknya. Keterangan mereka selanjutnya akan disesuaikan dengan fakta dan nalar masyarakat.
"Karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim di sini seperti ada fakta- fakta, data yang belum terungkap yang ditutupi sehingga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain termasuk dengan alat bukti," pungkasnya.
Advertisement