Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) sejak awal 2020 aktif melakukan pengalokasian dana kepada sektor-sektor terdampak pandemi Covid-19. Salah satu perhatian utama Kemenag hingga saat ini adalah Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Dan pada tahun ini, Kemenag mengalokasikan anggaran Rp 1,3 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah. Hal ini diungkap Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.
Baca Juga
"Tahun 2021, Kemenag mengalokasikan dana Bantuan Sosial PIP Madrasah sebesar Rp 1.302.009.650.000 dengan jumlah kuota 2.005.065 siswa madrasah pada semua jenjang," ungkap Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.Â
Advertisement
Sementara, untuk jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kemenag kembali beri keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Tahun Akademik 2021/2022.
Pemberian keringanan UKT kepada PTKN ini merupakan bantuan kedua yang diberikan Kemenag.
"Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani dikutip dari siaran pers, Minggu, 1 Agustus 2021.
Berikut kucuran dana yang dikeluarkan Kemenag, mulai dari program pendidikan hingga penanganan Covid-19 di tengah pandemi dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Program Indonesia Pintar Madrasah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengabarkan bahwa Kemenag menganggarkan Rp 1,3 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah.
Bantuan Sosial PIP Madrasah ini diberikan untuk semua jenjang Mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Menurut pria yang akrab disapa Dhani ini, sebanyak Rp 422.823.150.000 dialokasikan untuk 939.607 siswa MI. Rp 558.814.500.000 untuk 745.086 siswa MTs. Kemudian sisanya, Rp 320.372.000.000 untuk 320.372 siswa MA.
Dhani memastikan, seluruh anggaran Bantuan Sosial PIP Madrasah tahun ini sudah dicairkan dalam dua tahap pencairan. Tahap I dicairkan pada Maret 2021. Sementara Tahap II dilakukan pada pertengahan Juli 2021.
Perbedaan antara Tahap I dan Tahap II kemudian dijelaskan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi.
Dalam keterangannya, Ison menerangkan bahwa pencairan Tahap I diperuntukkan bagi siswa madrasah yang sudah menerima bantuan pada tahun sebelumnya (on going). Sementara, pencairan Tahap II, khusus bagi penerima baru sesuai usulan madrasah.
"Informasi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah ini dapat diakses pada laman:Â http://pipmadrasah.kemenag.go. id/e_monev/," jelas Isom.
Â
Advertisement
2. Anggaran Pembelajaran Jarak Jauh
Selain itu, Kemenang juga memberi perhatian besar pada pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan keagamaan. Ketentuan PJJ ini sudah diterapkan oleh seluruh semua jenjang pendidikan semenjak pandemi Covid-19.
Pengalokasian dana yang diberikan Kemenag untuk PJJ sekitar Rp 479 miliar. Sejumlah dana ini diperuntukan bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh pada periode September, Oktober, dan November.
"Untuk memenuhi kebutuhan paket data internet siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tiga bulan mulai September, Oktober, November, kita siapkan Rp 479 miliar," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilansir Antara, Rabu, 4 Agustus 2021.Â
Menyadari kebutuhan akan akses internet yang terus berlanjut selama PJJ berlaku, Yaqut mengatakan bahwa ada rencana penambahan anggaran. Rencana ini akan diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 243 miliar.
Â
3. Keringanan Biaya UKT Mahasiswa PTKN
Selain PIP dan PJJ, Kemenag juga mengucurkan dana untuk memberi keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.
Bantuan ini diberikan Kemenag lantaran menyadari kondisi ekonomi keluarga mahasiswa PTKN yang juga terdampak akibat pandemi Covid-19.
Keringanan yang diberikan berlaku bagi mahasiswa dengan program diploma dan program sarjana PTKN. Keringanan ini berupa pengurangan UKT dan perpanjangan waktu pembayaran UKT.
"Selain bentuk keringanan UKT, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil," Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani dikutip dari siaran pers, Minggu, 1 Agustus 2021Â
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah.
Bukti tersebut antara lain berupa, status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.
Suyitno menuturkan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
"Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN," ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.
Dilansir dari Antara, bantuan UKT Mahasiswa PTKN dari Kemenag ini juga merupakan upaya pemerintah meminimalkan risiko putus kuliah karena masalah biaya selama masa pandemi Covid-19.
"Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN," kata Dhani.
Â
Advertisement
4. Realokasi Dana untuk Penanganan Covid-19
Kementerian Agama (Kemenag) juga turut ambil bagian dalam menangani pandemi Covid-19. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bahkan mengatakan, pihaknya telah melakukan realokasi anggaran hingga hampir Rp 2 triliun pada tahun 2021.
"Pemerintah sangat serius dalam penanganan pandemi. Anggaran kementerian, termasuk di Kemenag, direalokasi untuk itu. Kita bahkan hampir Rp 2 triliun," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Agustus 2021.Â
Menghadapi pandemi Covid-19, antar kementerian terlihat saling bersinergi melakukan realokasi dana. Walau demikian, angka yang cukup fantastis dari Kemenag tidak dilakukan dalam sekejap mata.
Yaqut merincikan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi tersebut sudah dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, sekitar Rp 483,54 miliar anggaran Kemenag ikut direalokasi dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi. Tahap kedua, sekitar Rp 712,78 miliar untuk berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemudian tahap Ketiga, sekitar Rp 385,46 miliar untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.
"Jadi total anggaran Kemenag yang direalokasi untuk bersama-sama menangani kondisi pandemi mencapai Rp1,981 triliun," ujar Menag Yaqut.Â
Â
Cindy Violeta Layan