Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Dinar Candy menjadi tersangka kasus pornografi. Kendati menyandang status tersangka, Dinar Candy tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka, ya pasti wajib lapor," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Ardiyansah di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga
Dalam kasus ini, Azis menerangkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi fakta dan ahli. Tak hanya dari pihak Dinar Candy, polisi juga mengumpulkan keterangan ahli di bidang kesusilan, budaya dan lain sebagainya.
Advertisement
Selain itu, penyidik juga menyita handphone sebagai barang bukti. Upaya ini dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara.
"Kami lengkapi bukti-bukti karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, kemudian ada saksi di lokasi," ujar dia.
Azis mengatakan, Dinar Candy dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp 5 miliar," tandas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Adiknya Masih Saksi
Diketahui berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa yang merekam video itu adalah adiknya Dinar Candy yang juga merangkap sebagai asisten pribadi.
"Adik Dinar Candy diperintah oleh DC alias DM untuk memvideokan atau mengambil gambar saat melakukan kegiatan di sekitar Lebak Bulus sana," ucap Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menerangkan, rekaman video itu kemudian tersebar di media sosial instagram. Antara loan di akun pribadi milik Dinar Candy. Yusri mengkungkapan sosok yang mengunggah rekaman itu di media sosial.
"DC alias DM yang upload, jadi dia sendiri (yang upload) DC alias DM," ucap dia.
Yusri menerangkan, adiknya masih berstatus sebagai saksi. Penyidik segera mengagendakan pemeriksaan kepada Adik Dinar Candy.
Advertisement