Liputan6.com, Jakarta - Artis Dinar Candy diamankan polisi pada Rabu malam 4 Agustus 2021 usai melakukan aksi memakai bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aksi itu dilakukan untuk memprotes kebijakan perpanjangan PPKM.
Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB dan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita amankan, kita bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk kita ambil keterangan terkait video yang viral di media sosial dan di salah satu akun Instagram milik DM alias DC," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 5 Agustus 2021.
Advertisement
Sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, sebelum pemeriksaan, Dinar Candy menjalani sejumlah tes kesehatan, yaitu swab test antigen dan tes urine. Hasilnya pun negatif.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, Dinar Candy dijerat Undang-Undang Pornografi. Menurut Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Ardyansah, discjockey itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita menetapkan saudari DC alias DM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.
Berikut deretan fakta terkini usai polisi amankan Dinar Candy dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Negatif Covid-19
Dinar Candy diamankan oleh polisi usai melakukan aksi berbikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan Rabu 4 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk protes perpanjangan PPKM Level 4.
Beberapa jam setelah bikin heboh gara-gara aksinya, disjoki ini diamankan polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB. Setelahnya, dia dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita amankan, kita bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk kita ambil keterangan terkait video yang viral di media sosial dan di salah satu akun Instagram milik DM alias DC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari YouTube Star Story, Kamis 5 Agustus 2021.
Sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, sebelum pemeriksaan, Dinar Candy menjalani sejumlah tes kesehatan, termasuk tes urine. Apa hasilnya?
"Kita lakukan pemeriksan swab antigen, yang bersangkutan juga tes urine. Tes urine terhadap yang bersangkutan hasilnya adalah negatif. Kita harus cek sesuai prosedur yang ada," papar Yusri.
Â
Advertisement
2. Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Metro Jaksel menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten vulgar di media sosial. Dinar Candy dijerat Undang-Undang Pornografi.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Ardyansah mengumumkan status baru yang disandang oleh Dinar Candy.
"Kita menetapkan saudari DC alias DM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan.
Â
3. Terancam Hukuman 10 Tahun Bui atau Denda Rp 5 Miliar
Azis menerangkan, penyidik yang menangani perkara menilai perbuatan Dinar Candy memenuhi unsur pidana, sehingga berkas perkara resmi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi kemudian dari hasil penyilidikan tersebut kita tingkatkan status ke penyidikan," ucap dia.
Azis mengatakan, Dinar Candy dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp 5 miliar," terang dia.
Â
Advertisement
4. Sita Ponsel Dinar Candy
Dalam kasus ini, Azis menerangkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi fakta dan ahli.
Tak hanya dari pihak Dinar Candy, polisi juga mengumpulkan keterangan ahli di bidang kesusilan, budaya dan lain sebagainya.
Selain itu, penyidik juga menyita handphone sebagai barang bukti. Upaya ini dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara.
"Kami lengkapi bukti-bukti karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, kemudian ada saksi di lokasi," ujar dia.
Â
5. Tidak Ditahan
Polisi menetapkan Dinar Candy menjadi tersangka kasus pornografi. Kendati menyandang status tersangka, Dinar Candy tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka, ya pasti wajib lapor," tegas Azis.
Advertisement