Liputan6.com, Jakarta Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Ombudsman. Ghufron menyatakan tindakan Ombudsman tak berdasar hukum lantaran tak menolak laporan adanya pelanggaran dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Novel, seharusnya KPK malu lantaran dalam proses TWK dinyatakan adanya malasministrasi oleh Ombudsman, bukan malah menolak laporan Ombudsman.
"Mestinya Pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu, setidaknya responsnya minta maaf. Tapi sekarang yang terjadi justru menolak tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman RI," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Advertisement
Menurut Novel, temuan dari Ombudsman itu serius dan menggambarkan adanya skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Luar biasa, ini memalukan, dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum. Karena kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat Hukum dan Jujur. Sayangnya Pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu," kata Novel.
Diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Ombudsman melanggar hukum lantaran tak menolak laporan pegawai nonaktif KPK terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsan (TWK).
Ghufron mengatakan, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
"Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (5/8/2021).
Lantaran keabsahan formil pembentukan Perkom Nomor 1 Tahun 2020 masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA), menurut Ghufron seharusnya Ombudsman menolak dan tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan pegawai nonaktif KPK.
"Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," kata Ghufron.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Menyatakan Keberatan
Lagipula, menurut Ghufron, para pegawai nonaktif KPK yang melapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraa pelayanan publik.
"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik," kata Ghufron.
Atas dasar itu, Ghufron menyatakan pihaknya keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan TWK pegawai KPK.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Ghufron.
Â
Advertisement