Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah memberi keistimewaan kepada mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang telah di vonis penjara terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.Â
Pinangki disebut bakal diberhentikan secara tidak hormat seiring putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejak 14 Juni 2021.
"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Advertisement
Selain itu, Eben juga membantah Pinangki hingga kini  masih menerima gaji. Dia mengklaim gaji Pinangki telah disetop sejak September 2020.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. Putusan itu diketuai Majelis Banding Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Eks jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (14/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis putusan tersebut.Â
Â
Â
Pemberhentian Tidak Hormat Mendesak Dilakukan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan Pinangki Sirna Malasari masih belum dipecat dari Kejaksaan Agung. Karena itu, Pinangki disebutnya masih menerima gaji atas posisi jabatannya tersebuut.
"Sampai saat ini jaksa Pinangki belum diberhentikan, karena memang pada dulu saat tersangka ditahan pas sidang itukan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga masih nonaktif sifatnya, karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50% lah. Soal diterima atau tidak itu urusan lain. Tapi Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (5/8/2021)
Boyamin menjelaskan pemberhentian tidak hormat tersebut harus segera dikeluarkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahum 2010, dimana mengatur terkait pendisiplinan PNS.
"Dimana salah satu pemberhentian jaksa itu apabila dia melanggar hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan apabila diatas lima tahun maka dia diberhentikan tidak hormat," katanya.
Oleh sebab itu, Boyamin meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera berkoordinasi kepada MenpanRB dan BKN terkait tindak lanjut pemberhentian tidak hormat Pinangki.
"Nah kalau toh, berlama-lama ini kejaksaan diduga melanggar aturan dan yang dikhawstirkan masyarakat diduga keistimewaan terhadap Pinangki," ujarnya.
Advertisement