Liputan6.com, Jakarta - 75 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak terkejut dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menolak rekomendasi Ombudsman terkait pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
75 pegawai ini kian melihat bahwa KPK era Firli Bahuri menjadi lembaga yang enggan dikoreksi.
"Kami tidak terkejut atas keputusan KPK terhadap respons atas rekomendasi resmi dari lembaga Ombudsman yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan tindakan korektif. Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi," ujar perwakilan 75 pegawai KPK yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Kamis (6/8/2021).
Advertisement
Yudi menyebut, seharusnya KPK sebagai lembaga penegak hukum memberikan contoh yang baik bagi lembaga lain untuk taat pada aturan hukum tanpa memilih aturan mana yang ditaati. Lagipula, rekomendasi yang diberikan Ombudsman tak jauh berbeda dengan rekomendasi yang diberikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Tindakan korektif dari Ombudsman sepatutnya dijadikan bahan KPK untuk perbaikan, bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK. Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger, bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," kata Yudi.
Menurut Yudi, sikap KPK menunjukkan bahwa dalih pimpinan KPK telah memperjuangkan hak dan nasib 75 orang pegawai KPK hanya retorika belaka. Padahal, menurut Yudi, seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan Revisi UU KPK, Putusan MK, dan arahan Presiden.
"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," kata Yudi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
KPK Sebut Ombudsman Langgar Kewajiban Hukum
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Ombudsman melanggar hukum lantaran tak menolak laporan pegawai nonaktif KPK terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsan (TWK).
Ghufron mengatakan, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
"Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (5/8/2021).
Lantaran keabsahan formil pembentukan Perkom Nomor 1 Tahun 2020 masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA), menurut Ghufron seharusnya Ombudsman menolak dan tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan pegawai nonaktif KPK.
"Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," kata Ghufron.
Lagipula, menurut Ghufron, para pegawai nonaktif KPK yang melapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraa pelayanan publik.
"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik," kata Ghufron.
Atas dasar itu, Ghufron menyatakan pihaknya keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan TWK pegawai KPK.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Ghufron.
Advertisement