Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan polisi menyangkut dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,15 Miliar. Salah satu terlapornya adalah personel Grup Band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David NOAH.
"Benar, LP (Laporan Polisi) itu baru dibuat kemarin tanggal 5 Agustus, pelapornya adalah LY (Lina Yunita), seorang karyawan dan terlapornya DK (David Kurnia), dan YS," kata dia saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Yusri menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan tersebut sebelum nantinya mengagendakan untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor.
Advertisement
"Sementara masih diteliti dahulu, nanti yang menangani Ditreskrimum," ucap dia.
Yusri menerangkan, pelapor, Lina Yunita awalnya menjalin kerja sama dengan terlapor, David Kurnia. Dalam hal ini, David disebut meminta bantuan untuk talangan dana operasional terkait suatu proyek.
Yusri menerangkan, saat itu David menjanjikan akan mengembalikan dana yang disetorkan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai.
"Karena LY percaya akhirnya diberikan uang Rp 1,150 Miliar," ujar Yusri.
Yusri menyebut, David dinilai oleh pelapor telah melanggar kesepakatan yang dibuat sehingga, ia akhirnya mengadukan David ke polisi.
"Dia (David) ingkar janji tidak mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya," ucap dia
Saksikan video pilihan di bawah ini:
David NOAH Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Uang
Salah satu personel Grup Band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David NOAH dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya, seorang wanita bernama Lina Yunita yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,15 Miliar.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
Penasihat Hukum Lina Yunita, Devi Waluyo menerangkan kliennya menjadi salah satu penyokong dana untuk membantu perusahaan yang dikelola oleh David dan kawan-kawannya.
Devi menyebut, perusahaan itu sedang membutuhkan uang. David kemudian memperkenalkan kliennya dengan seseorang. Lina tak menyebut identitas orang tersebut.
"David itu dia lagi cari dana talangan untuk biayai proyek di perusahaannya. Dia juga memperlihatkan bahwa dia direksi di situ. Dan dia juga kenalkan ke teman temannya yang katanya mempunyai proyek itu," kata dia saat dihubungi awak media, Jumat (6/8/2021).
Devi menerangkan, David berusaha meyakinkan kliennya dengan mengirimkan foto-foto berkaitan dengan proyek yang sedang digarap oleh perusahaan tersebut. Menurut Devi, David juga menjanjikan uang yang ditanamkan akan kembali dalam jangka enam bulan. Juga dijanjikan keuntungan yang berlipat.
"Akhirnya dibantulah sama bu Lina itu," ujar dia.
Devi menerangkan, dalam perjalanan David mengingkari perjanjian. Bahkan, jaminan berupa cek yang sempat diberikan oleh David ternyata tidak dapat dicairkan.
"Cuma setelah berjalannya waktu tidak dikembalikan sesuai perjanjian justru cek jaminan perusahaan David itu sudah tutup jadi sudah tidak ada rekening atas nama PT itu," terang dia.
Devi menerangkan, kliennya tidak hanya mempolisikan David, tapi juga beberapa orang yang diduga berkaitan dengan dugaan penggelapan ini.
"Dari pihaknya ibu Lina sih tidak kenal sama yang lain-lainnya. Dia kenalnya David saja, David yang minta tolong apa segala macam," ucap dia.
Atas perbuatannya itu, David dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Laporan sendiri ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Advertisement