Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari menilai tuduhan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ombudsman hanya untuk membela diri dari kesalahan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Feri, pernyataan yang dikeluarkan KPK melalui Nurul Ghufron seolah menyadari adanya kesalahan dalam proses TWK. Menurut Feri, tak ada bantahan dari Ghufron saat menggelar jumpa pers pada, Kamis 5 Agustus 2021 kemarin.
Baca Juga
"KPK sama sekali tidak membantah institusinya melanggar administrasi atau tidak. Sehingga bukan tidak mungkin ini pengakuan KPK telah melakukan cacat administrasi, namun untuk membela diri dinyatakanlah ORI juga melakukan cacat administrasi," ujar Feri dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Advertisement
Dalam keterangan yang disampaikan Ghufron, KPK menyatakan tak akan menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman. Menurut Feri, alih-alih KPK taat administrasi, Nurul Ghufron malah menuduh ORI tidak mematuhi aturan sendiri.
Feri menyebut, Nurul Ghufron mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan ORI Nomor 48 Tahun 2020 jo Peraturan ORI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan itu yang harusnya melakukan permintaan klarifikasi kepada KPK adalah keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan ORI.
Menurut Feri, Nurul Ghufron berpendapat cacat administrasi kalau klarifikasi dilakukan oleh salah satu pimpinan ORI.
"Di sini terlihat KPK hendak melarikan perdebatan jauh dari substansi, yaitu benarkah KPK melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK? Kesan yang hendak ditimbulkan seolah-olah ORI yang melanggar administrasi kok memeriksa KPK yang melanggar administrasi pula," kata Feri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Tak Paham Kewenangan Ombudsman?
Feri berpandangan KPK dan pimpinannya tidak membaca utuh peraturan terkait dengan Ombudsman RI. Dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diatur bahwa salah satu fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman itu adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotocopy dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dan instansi terlapor.
Dalam menyelengarakan fungsi, tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 12 UU ORI tersebut, Ombudsman dibantu asisten. Sehingga kewenangan melakukan klarifikasi yang dilakukan oleh keasistenan bidang pemerikasaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Ombudsman yang dikutip Nurul Ghufron lebih karena ketidakpahaman Ghufron bahwa yang berwenang sesungguhnya adalah pimpinan Ombudsman yang mendelegasikan kepada asisten.
Menurut Feri, secara undang-undang, klarifikasi merupakan kewenangan pimpinan Ombudsman dan asisten hanya membantu tugas dan kewenangan pimpinan Ombudsman tersebut.
"Saya yakin Nurul tidak bodoh dalam membaca peraturan. Jadi hal itu bagi saya bukan karena ketidakmengertian Nurul Ghufron terhadap konsep administrasi dan hukum administrasi, tapi lebih mirip sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kealpaan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK. Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya," kata dia.
Advertisement