Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tidak ada syarat wajib sudah vaksin Covid-19 untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Sebab, bansos terkait dengan kemanusiaan.
"Tidak ada, semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan, enggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, enggak boleh," ucap Anies usai meninjau vaksinasi tenaga medis di RSUD Tarakan, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga
Namun, Pemprov hanya menganjurkan, agar masyarakat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 saat mengambil bansos.
Advertisement
Sebelumnya, Dinas Sosial DKI Jakarta mendistribusikan bantuan sosial dalam bentuk beras ke 907.636 kepala keluarga (KK). Pada pelaksanaannya, penerima manfaat dianjurkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
"Bagi penerima bantuan beras Pemprov DKI Jakarta ini dianjurkan sudah divaksin, sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021," ucap Kepala Dinsos DKI, Premi Lasari, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Bagi penerima manfaat bansos yang belum mendapatkan vaksin diimbau agar melaksanakan vaksinasi Covid-19 di sentra terdekat sesuai dengan domisili.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disalurkan hingga 7 Agustus
Terkait bantuan beras, Pemprov akan menyalurkannya pada 29 April hingga 7 Agustus 2021. Masing-masing kepala keluarga akan mendapat 10 kilogram beras premium.
Premi mengatakan, sedianya jumlah penerima manfaat bantuan sosial nontunai di Jakarta berjumlah 1.007.379 kepala keluarga. Namun, sebanyak 99.743 kepala keluarga belum dapat diberikan bantuannya karena ada potensi duplikasi data dengan penerima bansos nontunai dari Kementerian Sosial RI.
"Penyaluran beras dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya sampai tingkat RT dan RW, yang selanjutnya disalurkan sampai kepada KPM oleh perangkat RT dan RW," tutur dia.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement