Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa melakukan vaksinasi Covid-19.Â
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan serta ditindak lanjuti dengan SE Kemenkes.
Baca Juga
"Tidak usah khawatir. Silahkan segera mendaftar ke dinkes. Nanti dinkes akan koordinasi dengan dukcapil dan akan diterbitkan NIK nya. Jadi yang akan belum punya NIK bisa tetap diproses untuk vaksinasi setelah dinkes dan dinas dukcapil berkoordinasi terbit NIk nya kemudian langsung diproses untuk vaksinasi," ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (7/8/2021).
Advertisement
Zudan pun berharap masyarakat segera mendatangi dinas kesehatan dan dinas dukcapil di daerah masing-masing.
"Jadi kalau ditemukan misalnya di panti asuhan ada anak-anak yang akan divaksin belum punya NIK. Nanti dinkes ajak dukcapil datang ke panti asuhan itu lalu melakukan pendataan. Lalu memberikan formulir F101," ungkapnya.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
NIK dan Vaksinasi
"Diterbitkan NIK nya langsung saat itu juga bisa sambil divaksinasi. Jadi tak ada yang terhambat. Ini adalah upaya membangun ekosistem sekaligus melakukan proses pendataan kependudukan," tambahnya.
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement