Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah geram mendenger Lurah Paninggilan Utara yang melakukan pungutan liar (pungli) Rp 250 ribu kepada warganya yang ingin meminta tanda tangan surat ahli waris.
"Saya panggil inspektorat dan BKPSDM, yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kita akan non-job-kan (diberhentikan sementara) yang bersangkutan," tegas Arief, Jumat (6/8/2021).
Menurutnya, pihak inspektorat dan BKPSDM sudah mengambil beberapa sampel bukti dan dokumen soal pungli yang dilakukan oleh Lurah Tamrin. Untuk sementara, inspektorat dan BKPSDM masih menggali informasi dari lurah tersebut.
Advertisement
"Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kita akan berikan sanksi. Sementara untuk diklarifikasi, yang bersangkutan akan kita non-aktifkan dulu sebagai lurah," ujar Arief.
"Per hari ini dinonaktifkan," sambung dia.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang bakal memanggil Lurah Paninggilan Utara, Tamrin.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lurah Telah Dipanggil
Dari informasi yang didapatkan, Lurah Paninggilan Utara yang dimaksud bernama Tamrin. Kabid Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji pun memastikan pihaknya akan memanggil Lurah Tamrin.
"Iya hari ini kami sudah dapat bahan-bahan awalan soal kejadian itu. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan," ucap Ciprianus saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Advertisement