Sukses

KSAD Andika Geram, Temukan Penyelewengan Dana Pendidikan TNI AD

KSAD Andika Perkas menegaskan, seluruh anggota dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat akan mendapatkan hukuman sesuai aturan TNI AD.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa geram dengan temuan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD yang melaporkan adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II Tahun Anggaran 2020.

"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer karena tidak, saya tidak mau cash, jadi harus dicari nomor rekening, termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," tutur KSAD Andika dalam akun YouTube TNI AD yang dikutip, Sabtu (7/8/2021).

Berdasarkan laporan temuan, peristiwa itu terjadi di Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) dalam setiap Resimen Induk Kodam (Rindam) seluruh Indonesia.

"Saya anggap komandan tahu, makanya warning ini harus disampaikan," jelas KSAD Andika Perkasa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan Dihukum Sesuai Aturan TNI AD

Andika menegaskan, seluruh anggota dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran pendidikan Kejuruan Bintara dan Tamtama Infantri akan mendapatkan hukuman sesuai aturan TNI AD.

"Hukumannya ini bukan pidana, disiplin hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran. Dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga. Kalau mereka tidak mau mengembalikan baru pidana. Supaya mereka tahu, sebab kalau hanya dikembalikan saja akan berulang. Hukuman ini tadi plus pindah ya. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi, langsung rotasi," Andika menandaskan.