Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, melakukan dialog virtual dengan Menteri Agama, BNPB, alim ulama, pengasuh pondok pesantren, pimpinan organisasi masyarakat lintas agama dan Forkopimda se-Provinsi Banten.
Dalam kesempatan tersebut Mahfud menegaskan pemerintah selalu mendengar dan menampung setiap kritik, saran dan masukan masyarakat, khususnya terkait penanggulangan pandemi COVID-19.
Baca Juga
"Kita bertemu hari ini untuk menampung aspirasi, untuk penyusunan kebijakan. Saya ingin banyak mendengar, kecuali nanti ada yang perlu saya tanggapi," ujar Mahfud dalam siaran persnya, Sabtu (7/8/2021).
Advertisement
Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah melarang kritik. "Silahkan beri saran, silahkan sampaikan kritik. Tapi ingat kritik itu bukan kriminil," kata Mahfud seperti dikutip dari Antara.
Dalam mengambil langkah kebijakan, lanjut Mahfud, pemerintah selalu melibatkan beberapa pihak, termasuk tokoh, perguruan tinggi dan ahli medis.
"Sebelum memutuskan sebuah kebijakan. Semua berdasar masukan masyarakat," ujarnya.
Terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum di masa pandemi ini, Mahfud memaparkan pemerintah menghadapi dua tantangan, yaitu dunia nyata dan dunia maya.
Pelanggaran di dunia nyata, Mahfud mencontohkan, seperti orang dengan sengaja merampas jenazah, orang tidak mau mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dan sengaja berkerumun.
"Semua ada pidananya, tapi kita sepakat di bidang polhukam pengenaan hukum pidana itu merupakan ultimum remedium, yaitu tindakan terakhir setelah dilakukan langkah persuasif dan administratif," papar Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tantangan Berupa Hoaks
Selanjutnya, tantangan dunia maya yang dihadapi pemerintah dalam penegakan disiplin di masa pandemi adalah berupa hoaks atau informasi palsu. Untuk itu, menurut Mahfud, disini peran tokoh agama dibutuhkan agar suasana tenang terjadi di tengah masyarakat.
"Data hoaks dari 23 Januari sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 sebanyak 1837 hoaks. Dari 1837 itu 284 terkait vaksin, bahwa vaksin itu berbahaya dan macam-macam," kata Mahfud.
Advertisement