Sukses

34 TKA Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Imigrasi: Sudah Sesuai Aturan

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan 34 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia pada Sabtu 7 Agustus 2021 sudah memenuhi aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 34 TKA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). 

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

Angga menyebut, warga negara asing (WNA) yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI. Selain itu pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," ujar Angga dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

Diketahui pemerintah memberlakukan pelarangan masuk bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19. Larangan tersebut diperluas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

Angga menyebut, selama masa PPKM level 4, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan denganrekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," kata Angga.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tolak 67 Orang WNA

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, Angga menegaskan petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," kata dia.