Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permintaan red notice untuk buronan kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Interpol. Meski demikian, nama yang bersangkutan tak ada dalam situs Interpol.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol terkait hal itu. "Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," ujar Ali di Gedung KPK, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga
Dia menyebut, dalam situs Interpol tercantum nama buronan Internasional lainnya. Tercantumnya nama para buronan tersebut berdasarkan permintaan dari negara lain.
Advertisement
Namun, menurut Ali, kalau permintaan red notice dari dalam negeri nama tersebut tak dicantumkan. "Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan. Tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait hal itu," kata Ali.
Ali memastikan, meski nama Harun Masiku tidak dipublikasikan dalam data red notice, namun para anggota Interpol tetap bisa mengakses data yang bersangkutan melalui sistem jaringan Interpol itu sendiri.
"Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut, karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Negara Tetangga Merespon
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyebut sejumlah negara tetangga merespon red notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap Harun Masiku, buronan dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Meski demikian, Firli enggan membeberkan negara mana saja yang telah merespons tersebut. Firli hanya mengingatkan kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku bisa dijerat pidana dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Pemberatasan Korupsi (Tipikor).
"Maka (menghalangi penyidikan) itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 21 ya, dan itu masuk tindak pidana," kata dia.
Advertisement