Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenhumham) menyebut, sepanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihaknya sudah menolak 67 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
67 WNA tersebut tak diperkenankan masuk wilayah Indonesia lantaran tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian yang berlaku selama kebijakan PPKM. 67 WNA tersebut langsung dipulangkan ke negara asalnya.
Baca Juga
"Selama masa PPKM, yaitu 3 sampai 30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya dikutip Senin (9/8/2021).
Advertisement
Meski menolak 67 warga asing, namun Imigrasi membiarkan 34 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Sabtu 7 Agustus 2021 kemarin. Menurut Angga, 34 TKA itu merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut Angga, 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI. Selain itu pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Angga.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
5 Kategori Orang Asing yang Dikecualikan
Angga mengatakan, pemerintah memberlakukan pelarangan masuk bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19. Pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan denganrekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," kata Angga.
Advertisement