Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris berharap pemerintah dalam mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan PPKM atau tidak, harus berdasarkan data yang ada.
Diketahui, nasib kelanjutan PPKM apakah diperpanjang atau tidak di berbagai daerah akan ditentukan hari ini, Senin (9/8/2021).
"Pembatasan mobilitas masyarakat menjadi salah satu upaya yang dapat menahan laju penularan. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan pengetatan atau pelonggaran mobilitas masyarakat harus diambil dengan melihat angka-angka indikator seperti angka penularan, positivity rate dan keterisian rumah sakit di wilayah tersebut," ujar Charles saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Advertisement
Berdasar indikator keterisian rumah sakit (RS), Charles menyebut daerah seperti Jakarta bisa diturunkan dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.
"Bagi beberapa wilayah, seperti Jakarta, yang angka penularan dan BOR-nya sudah membaik PPKM bisa diturunkan levelnya menjadi level 3. Dengan demikian, berbagai pelonggaran seperti pembukaan kantor dan pusat perbelanjaan bisa dilakukan secara bertahap," kata Charles.
Namun, penurunan level PPKM menurut Charles, tak bisa disamaratakan pada tiap wilayahnya.
"Tetapi bagi wilayah lain dimana penularan covidnya masih belum terkendali dan keterisian rumah sakit masih tinggi maka penerapan level 4 harus diperpanjang. Bahkan, bagi wilayah yang sebelumnya berada di level 2 atau 3 tetapi penularan Covid-nya semakin tidak terkendali pembatasan mobilitas masyarakat harus tetap dilakukan," ucap dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Keputusan Diperpanjangnya PPKM
Politikus PDI Perjuangan itu kembali mengingatkan, keputusan PPKM harus berdasar data empiris, bukan berdasar pendapat pribadi.
"Keputusan untuk menentukan level pembatasan di suatu wilayah harus ditentukan berdasarkan angka dan data empiris bukan berdasarkan penilaian subjektif penyelenggara negara," pungkas Charles.
Advertisement